Jakarta: Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (
PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebentar lagi dimulai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak memiliki persiapan khsusus menghadapi persidangan di
Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada persiapan yang bersifat khusus," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
Bawaslu RI, Puadi, kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Puadi menyampaikan pihaknya hanya menyampaikan laporan hasil pengawasan yang dilakukan. Laporan disebut sudah dipersiapkan.
“Jajaran pengawas hanya menyiapkan laporan terkait hal-hal yang telah dilaksanakan oleh pengawas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024,” ungkap dia.
Puadi menyebut posisi Bawaslu dalam perkara PHPU
Pileg 2024 adalah sebagai pemberi keterangan. Hal itu sesuai dengan hukum acara PHPU Presiden maupun Anggota Legislatif di Mahkamah Konstitusi.
Keterangan yang diberikan Bawaslu merujuk pada hasil pengawasan. Seperti aspek pencegahan hingga penindakan.
"(Penindakan) yang bersumber dari laporan masyarakat atau hasil temuan jajaran Bawaslu di lapangan," sebut dia.
Selain itu, Puadi menyampaikan pihaknya memberikan penguatan dan pendampingan kepada Bawaslu provinsi maupun kabupaten kota dalam penyusunan keterangan tersebut. Sehingga, laporan yang disampaikan dapat menggambarkan kinerja Bawaslu selama
Pemilu 2024.
"Menjelaskan kepada sidang Mahkamah terkait apa hasil pengawasan Bawaslu terkait masalah yang didalilkan oleh Pemohon dalam sengekta PHPU,” ujar dia.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin, 29 April 2024. Jumlah perkara yang ditangani yaitu 79 perkara.
MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.Jumlah tersebut terdiri dari gugatan di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, maupun DPD.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))