Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran di tingkat daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten Kota se-Indonesia,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Persiapan yang dilakukan dinilai sudah cukup matang. KPU siap menghadapi sengketa
Pileg.
“KPU sangat siap hadapi PHPU Pileg di MK," ungkap dia.
Idham membeberkan hasil koordinasi dengan jajaran di tingkat Bawah. KPU tingkat daerah diminta menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan.
“KPU daerah diwajibkan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan PHPU Pileg di MK nanti,” ujar dia.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin, 29 April 2024. Jumlah perkara yang ditangani yaitu 79 perkara.
MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.Jumlah tersebut terdiri dari gugatan di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota, maupun DPD.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))