Jakarta: Debat khusus calon wakil presiden (cawapres) diisukan tidak ada dalam rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2024. KPU membantah penghapusan debat khusus cawapres tersebut.
Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan pihaknya tetap menggelar debat khusus cawapres. Debat digelar sebanyak dua kali.
KPU merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. KPU juga membuat peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 terkait ketentuan teknis pelaksanaan debat.
"Tentu rujukannya ke UU 7 (UU 7/2017) dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Di pasal 50 kan itu jelas, debat dilaksanakan 5 kali; 3 kali untuk capres, 2 kali untuk cawapres. Jadi itu posisi dan sikapnya KPU," kata August Mellaz kepada wartawan, Minggu 3 Desember 2023.
Baca juga:
Kaesang Ingin KPU Gelar Debat Cawapres
August menduga isu ini muncul lantaran ada usulan bahwa capres-cawapres merupakan pasangan yang utuh. Mereka tidak bisa menyampaikan gagasannya sendiri-sendiri.
Namun August menegaskan, pasangan capres-cawapres tetap utuh meski debat hanya dikhususkan untuk capres atau cawapres. KPU tetap membuka ruang untuk kehadiran capres atau cawapres saat debat dilakukan.
"Bisa saja misalnya capres-cawapresnya hadir tapi kan tetap saja porsinya untuk capres pada saat debat capres. Jadi cawapresnya bisa saja disediakan kursi duduk di audiens paling depan. Kan bisa begitu," terang August.
Berikut penjelasan dalam Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017 terkait debat khusus capres dan cawapres:
"Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali unhrk calon Wakil Presiden."
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))