Jakarta: Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara di satu kecamatan di Sumatra Utara. Hakim meminta hitung ulang untuk pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) sembilan.
"Penghitungan suara ulang dilakukan dengan cara membuka formulir model C1 plano semua TPS di Kecamatan Dolok Sanggul," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2019.
Putusan ini diambil karena ada kesalahan pencatatan dalam formulir perbaikan model C1 (TPS), formulir model DAA1 dan formulir model DA1 (Kecamatan), serta formulir model DB1 (Kabupaten). Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan merekomendasikan perbaikan perolehan suara.
"Rekomendasi berdasarkan formulir DB1, dengan alasan untuk perbaikan adminsitratif, pada data perolehan suara dari C1 ke DA1 di 135 TPS di 24 desa di Kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra," kata Usman.
Namun setelah perbaikan, terjadi pengurangan perolehan suara caleg Partai Gerindra, Robert Lumban Tobing. Robert sebelumnya mendapat suara 3.971, berubah menjadi 2.135.
"Mahkamah dalam sidang pembuktian juga tidak dapat mencocokkan data dalam formulir DA1 versi sebelum dan sesudah perbaikan, karena perbaikan administratif tersebut hanya dilakukan terhadap Partai Gerindra," beber Hakim Anwar.
Pembatalan ini tertuang pada SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Pelaksanaan penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak putusan.
(Baca juga:
Revisi Suara Belum Tentu Ubah Perolehan Kursi)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))