Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar penghitungan ulang surat suara (PSSU) untuk gugatan calon legislator (caleg) yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan akan dilakukan sesegera mungkin.
"Tadi malam setelah putusan tersebut, tadi malam kami langsung koordinasi dengan KPU Jawa Timur dan hari ini juga akan dibahas kembali," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis, 8 Agustus 2019.
Viryan mengatakan pihaknya siap mengikuti perintah MK. "Karena putusan Mahkamah bersifat final dan langsung dilaksanakan," ujar Viryan.
KPU juga akan melaporkan dengan sigap jika penghitungan suara ulang dilakukan. Viryan sudah berkoordinasi dengan timnya terkait hal ini.
Baca: MK Kabulkan Revisi Suara Caleg Gerindra di Kalbar
"Kami laporkan segera setelah penghitungan surat suara ulang tersebut dilaksanakan oleh teman-teman kami nanti di bawah," tutur Viryan.
Hingga hari Kamis 8 Agustus 2019, MK sudah memutuskan dua gugatan harus dihitung ulang. Keduanya berada di Jawa Timur dengan gugatan dari Partai Golar dan PDI Perjuangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))