Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab dalil-dalil yang diajukan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. KPU mengaku tak mudah memahami dalil-dalil yang disusun kubu Prabowo.
"Kalau terhadap tuduhan yang jelas, apa tuduhanya, bagaimana bisa terjadi, dan di mana tempatnya, kami siap membantahnya. Tidak sulit itu. Tetapi kalau materinya saja tidak jelas, kesulitan kita membaca dan memahami permohonanya," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin ketika dihubungi, Senin, 17 Juni 2019.
KPU bingung dalam berkas perbaikan permohonan yang dibacakan kubu Prabowo pada sidang perdana PHPU, Jumat, 14 Juni 2019, tiba-tiba terdapat tabel data jumlah rekapitulasi suara yang benar versi kubu Prabowo. Dalam berkas itu, kubu Prabowo mendalilkan ada 22 juta data pemilih siluman yang digunakan untuk penggelembungan suara paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ali menilai data itu tidak jelas lantaran hanya berbasis provinsi, tanpa memerinci detail tempat pemungutan suara (TPS) yang terjadi penggelembungan suara.
(Baca juga:
Yusril Menyayangkan Hakim Mengesampingkan Peraturan MK)
"Kalau misalnya didalilkan ada kesalahan di provinsi ini, tepatnya di kabupaten ini, itu kan bisa ditelusuri. Tapi kalau tiba-tiba pokoknya sekian, ya bagaimana? Misalnya perolehan suara 01 dikurangi DPT siluman, DPT tak wajar, memangnya kalau mereka memilih semua, akan milih 01? kan belum tentu juga," ujar Ali.
Meski begitu, Ali menegaskan, KPU siap menjawab semua dalil-dalil kubu Prabowo, termasuk dalil dalam berkas perbaikan permohonan. Namun begitu, dia menegaskan, KPU tetap dalam posisi menolak berkas perbaikan kubu Prabowo lantaran menyalahi aturan.
"Jawaban kami atas perbaikan permohonan tersebut bukan berarti kami menerima perbaikan permohonan tersebut. Kami tetap menolak perbaikan tersebut karena melanggar," ujarnya.
Ali mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam kedua aturan itu, tidak disebutkan ada masa perbaikan berkas permohonan untuk sengketa Pilpres.
KPU tetap menjawab dalil dalam berkas tersebut lantaran sudah terlanjur dibacakan di depan publik. Sehingga KPU merasa perlu menjawab tuduhan-tuduhan kubu Prabowo.
"Jawaban tersebut sebagai bagian pertannggungjawaban kami kepada publik karena itu sudah pernah disampaikan ke publik, makanya kita harus jawab," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))