Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan pihak terkait yang diajukan oleh 15 pihak dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Hakim MK Anwar Usman mengatakan terkait hukum acara yang terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak mengenal pihak terkait.
"Kecuali peserta pemilu, artinya pasangan calon. Jadi, permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima," kata Anwar di Ruang Sidang Gedung MK, Jumat, 14 Juni 2019.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019. Sidang mengagendakan pemeriksaan permohonan dan alat bukti pihak pemohon.
Sebagai pemohon calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait pasangan calon wakil-presiden nomor ururt 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
LIVE Sidang Sengketa Pilpres 2019, Anda bisa menyaksikannya via:
video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2ReoNAJ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2IdqICG
https://www.medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KT7RyF
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2FaD1O9
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))