Jakarta: Partai Berkarya menjadi satu-satunya partai yang memperkarakan perolehan ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold (PT) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan registrasi perkara pemohon sebanyak 260 perkara.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan dalam perkara tersebut, Partai Berkarya mengklaim memenuhi ambang parlemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebesar empat persen. Pasalnya Partai Berkarya pada Pemilu 2019 mendapat 2,37 persen.
"Secara kasaranya mereka tidak terima nih ditetapkan sekian, mestinya dapat nih empat persen, mestinya masuk
parliamentary threshold," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2019.
Fajar menambahkan, perkara ambang batas itu ikut berkontribusi membuat partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi partai terbanyak mengajukan perkara sengketa pileg. Partai Berkarya telah teregistrasi mengajukan 35 perkara.
"Permohonan paling banyak itu Partai Berkarya, 34 permohonan sengketa pileg, 34 ditambah 1 yang
parliamentary threshold tadi. Kedua itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))