Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
"Karena sudah ada putusan yang mengoreksi (putusan PN Jakarta Pusat) dari Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April 2023.
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Prima dengan menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat agar dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima yang salah satu amar putusannya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Namun, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Dalam putusan yang diketok pada Selasa, 11 April 2023, majelis hakim tinggi PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI atas banding yang diajukan pihaknya telah mengoreksi jalur pencarian keadilan pemilu bagi partai politik. "Sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," jelas dia.
Teranyar, gugatan serupa terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat diajukan oleh Partai Republik. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap bahwa Partai Republik mengajukan gugatan pada Kamis, 13 April 2023.
"Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi (petitum) menunda (Pemilu 2024). Mereka cuma meminta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," ujar Zulkifli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya (
Berkarya) akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab,
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
"Karena sudah ada putusan yang mengoreksi (putusan PN Jakarta Pusat) dari Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 14 April 2023.
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Prima dengan menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat agar dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima yang salah satu amar putusannya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Namun, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Dalam putusan yang diketok pada Selasa, 11 April 2023, majelis hakim tinggi PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI atas banding yang diajukan pihaknya telah mengoreksi jalur pencarian keadilan pemilu bagi partai politik. "Sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," jelas dia.
Teranyar, gugatan serupa terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat diajukan oleh Partai Republik. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap bahwa Partai Republik mengajukan gugatan pada Kamis, 13 April 2023.
"Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi (petitum) menunda (Pemilu 2024). Mereka cuma meminta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," ujar Zulkifli.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)