Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kasus Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2023 01:30
Jakarta: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) segera disidang. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa. Berkas Sahat juga akan dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 April 2023.

Ali mengatakan status yang sama juga berlaku kepada tersangka sekaligus staf ahli Sahat, Rusdi. Ia juga bakal duduk di kursi pesakitan.
 
"Seluruh unsur pasal terkait dugaan tindak pidana suap keduanya dalam berkas perkara dipenuhi tim penyidik dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ucap Ali.
 
Sementara, Sahat dan Rusdi ditahan selama 20 hari, dimulai 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023. Keduanya juga sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan yakni Sahat di Rutan Klas I Surabaya dan Rusdi di Rutan Kejati Jawa Timur.
 
Sahat ditetapkan tersangka bersama tiga orang lain, yakni Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas), Ilham Wahyudi.
 
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
 
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20 persen dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10 persen.
 
Baca juga: Kementerian ESDM Bantah Dapat Bocoran Dokumen dari KPK

 
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
 
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
 
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan