Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Puadi mengakui aparat pengawas pemilu terbatas. Bawaslu telah memetakan jangkauan wilayah pengawasan kampanye pada aparat yang tersedia
"Mengingat ruang lingkup pengawasan yang banyak dengan spektrum yang luas sehingga juga berpengaruh pada jangkauan pengawasan," ujar Puadi dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Selasa, 23 Januari 2024.
Puadi menyebut jumlah pengawas formal untuk pemilu sangat terbatas. Namun, Bawaslu mengenal konsep pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
"Bawaslu telah mengedukasi elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama-sama, serta melaporkan pelanggaran yang diketahui kepada jajaran pengawas pemilu," tuturnya.
Elemen penting tersebut mencakup aspek administratif untuk memastikan kampanye rapat umum dilakukan sesuai dengan jadwal dan zona. Pelaksanaan harus sesuai ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, aspek substantif untuk memastikan pelanggaran yang berpotensi terjadi terhadap larangan kampanye pada pasal 280 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
(Theresia Vania Somawidja)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))