Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di 71.000 lokasi. Pelantikannya dilakukan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Pada anggota KPPS itu pun langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, di antaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara.
Jika pada pemilu sebelumnya bimtek dilakukan KPU hanya kepada satu orang perwakilan anggota KPPS, maka pada gelaran Pemilu 2024, yang akan dilakukan serentak pada 14 Februari mendatang, penguatannya dilakukan kepada seluruh anggota atau sebanyak tujuh orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, penghitungan suara di TPS," kata Hasyim.
Selain itu, penguatan anggota KPPS bertujuan meningkatkan integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU RI menetapkan pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. Untuk beberapa daerah di luar negeri, mekanismenya dilakukan berbeda, pemungutan suara akan berlangsung lebih awal mulai pada 5-14 Februari 2024.
Selama tahapan Pemilu berlangsung, anggota KPPS ini mengemban tugas penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pesta demokrasi. Pesta yang berlangsung dengan mengedepankan proses pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS ditegaskan mengemban tujuh tugas, selain sejumlah kewenangan yang dimilikinya.
Tugas utama KPPS mencakup penyelenggaraan pemungutan suara, penghitungan, dan pelaporan hasil secara transparan dan akurat. Anggota KPPS bertanggung jawab menjaga keabsahan suara dan memastikan setiap hak pilih dihormati.
Pada awal proses Pemilu, anggota KPPS sudah akan melaksanakan tugasnya untuk memastikan kelengkapan fasilitas dan peralatan pemungutan suara sebelum hari pemilihan. Mereka harus menjamin mulai dari TPS yang siap digunakan hingga surat suara, serta peralatan lainnya tersedia sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Hal ini salah satu syarat utama untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar," ujar Budi Prasetyo, anggota KPPS di wilayah Bekasi Jawa Barat, saat dihubungi di Bekasi.
Sementara selama prose pemungutan suara, anggota KPPS akan membantu pemilih memahami mekanisme pencoblosan, serta memastikan keamanan serta ketertiban di TPS.
"Kami pun harus memastikan bahwa pemilih bisa memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan," ujar Budi.
Keberlanjutan dan keamanan surat suara selama proses pemungutan berlangsung juga menjadi tugas anggota KPPS.
Setelah selesai pemungutan suara, anggota KPPS memiliki tanggung jawab untuk melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat. Mereka harus memastikan bahwa hasil penghitungan mencerminkan keinginan pemilih dengan tepat.
Proses penghitungan ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan serta melibatkan saksi-saksi dari partai politik peserta pemilu.
Tugas Rinci KPPS
Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, di antaranya:
• Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
• Menandatangani surat suara.
• Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
• Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
• Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Anggota KPPS kedua kemudian mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Selanjutnya, anggota KPPS yang ketiga akan mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS keempat kemudian akan mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Sementara anggota KPPS kelima mempunyai beberapa tugas, yaitu:
• Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
• Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Begitu pula dengan anggota KPPS keenam. Beberapa tugas yang diemban di antaranya:
• Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
• Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
• Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Terakhir adalah anggota KPPS ketujuh:
• Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
• Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Setelah semua proses selesai, maka selesai pula masa kerja anggota KPPS. Masa kerja ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yaitu di mulai sejak dilantik pada 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ROS))