Jakarta: Polri menangkap pelaku pengancaman terhadap Calon Presiden Anies Baswedan. Tim Pemenangan Nasional Pasangan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengapresiasi penangkapan tersebut.
"Kita apresiasi terhadap kinerja Polri yang telah ungkap kasus ini. Besar harapan kita Polri dapat mengungkap ancaman-ancaman yang lainnya dan sekaligus ungkap motif pelaku," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Sabtu 13 Januari 2024.
Namun Ari menyinggung harapan Anies agar Pemilu digelar tanpa melahirkan permusuhan satu sama lain. Dalam hal ini, Ari menyinggung agar kasus pengancaman ini dapat diselesaikan dengan restorative justice atau kesepakatan semua pihak terkait tanpa harus melalui proses hukum lanjutan.
Ari menegaskan pihaknya dalam hal ini Anies sendiri sudah memberikan sinyal agar kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Akan tetapi, hal tersebut harus ada pengakuan kesalahan dan penyesalan dari tersangka.
"Jadi jika bisa dibina dan tersangka dapat mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, maka tidak perlu menjadi kasus hukum (restorative justice)," ungkap Ari.
Ari menambahkan kasus ini seharusnya menjadi pemicu untuk peningkatan keamanan kepada pihak
Anies Baswedan. Ia berharap Polri bisa mewujudkan hal ini.
"Tapi tetap adanya peningkatan keamanan baik dari internal kami maupun oleh pihak keamanan Polri," ujar Ari.
Pelaku pengancaman terhadap Anies berinisial AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Dia langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku mencuitkan pengancaman penembakan di media sosial TikTok dengan akun @calonistri71600 terhadap capres
Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))