Pelaku menyampaikan pernyataan bernada ancaman terhadap Anies melalui akun TikTok @calonistri71600. Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024.
Berikut ini fakta-fakta pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan:
1. Pelaku mengakui perbuatannya
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pelaku masih didalami pihak kepolisian."Informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur," ujar Sandi di Mabes Polri, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi mengatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur. Polisi akan menyampaikan perkembangan terkini penyidikan.
Baca juga: Pengancam Anies Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Tak Terafiliasi Capres Lain |
2. Tak terafiliasi capres lain
Polri memastikan AWK, 23 pelaku yang mencuitkan pernyataan ancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600 tidak terafiliasi dengan capres lain. Hal ini dipastikan setelah interogasi awal usai ditangkap Sabtu pagi, 13 Januari 2024."Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu informasi awal, makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau (pelaku) juga akui," kata Sandi
Sandi belum bisa memastikan motif pelaku. Sandi hanya bisa memastikan pelaku mengakui perbuatannya.
3. Lulusan SMA
Polisi mengungkapkan latar belakang pengancam Anies Baswedan. Pelaku yang berinisial AWK, 23, pemilik akun TikTok @calonistri 71600 diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)."Dilihat dari umur dia sudah lulus dari sekolah menengah atas. Namun, untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih di dalami," kata Sandi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengancam Anies di Jember, Pelaku Akui Perbuatannya |
4. Polisi sita alat komunikasi dan tak temukan senpi
Polisi menyita alat bukti dalam kasus ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan. Bukti ini disita dari pelaku berinisial AWK.Polri juga belum menemukan senjata api (senpi) pada AWK. Sejauh ini, polisi baru menyita alat komunikasi pelaku dan masih mendalami motifnya.
"Iya dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut (senpi) hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," ujarnya.
Sandi mengatakan alat komunikasi itu disita polisi untuk mendalami bukti pengancaman. Meski Sandi belum mau memerinci detail pernyataan lengkap ancaman pelaku terhadap Anies.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id