Jakarta: Polri menangkap pelaku yang mengancam menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial. Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30, Sabtu, 13 Januari 2024.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan, Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi mengatakan pelaku mencuitkan pengancaman penembakan di media sosial TikTok dengan akun @calonistri71600 terhadap Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur.
Dia belum bisa membeberkan detail, karena masih pendalaman. Pelaku berinisial AWK itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur," ujar jenderal bintang dua itu.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Jakarta: Polri menangkap pelaku yang mengancam menembak calon presiden (capres) nomor urut 1
Anies Baswedan melalui media sosial. Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30, Sabtu, 13 Januari 2024.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Pasuruan, Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Sandi mengatakan pelaku mencuitkan pengancaman penembakan di media sosial TikTok dengan akun
@calonistri71600 terhadap
Anies Baswedan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur.
Dia belum bisa membeberkan detail, karena masih pendalaman. Pelaku berinisial AWK itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya.
"Informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang diproses lebih lanjut tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur," ujar jenderal bintang dua itu.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)