Tangerang: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, melakukan penilangan terhadap kendaraan yang digunakan untuk
kampanye oleh seorang
caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023.
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono, di Tangerang, Senin, 18 Desember 2023.
Sigit menjelaskan penilangan dilakukan setelah mengetahui adanya rekaman video memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Bahkan mobil yang dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg.
"Kita langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu," jelas Sigit.
Sigit menyampaikan upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Bawaslu. Juga membangun koordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
Selain itu pihaknya juga telah meminta caleg yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat tersebut untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana pemilu.
Sementara itu Zulfikar selaku Caleg DPR RI mengaku bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya. "Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))