Jakarta: Pemilihan umum (
Pemilu) di Indonesia akan digelar pada 2024. Meski begitu, tahapan Pemilu sudah dimulai pada tahun ini. Berikut ini
tahapan dan jadwal lengkap Pemilu 2024.
Tahapan Pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Tahapan tersebut terdiri dari pendaftaran, pencalonan, masa kampanye, pemungutan suara hingga pelantikan.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022,
Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres)
2024 digelar serentak pada 14 Februari 2023. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dikutip beradasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 untuk pemilih di luar negeri
13 Desember 2022-18 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri.
14 Oktober 2022-23 Februari 2024: Pembentukan badan penyelenggara
14 Februari 2024-16 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara luar negeri
14 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Jika terdapat penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua, tahapan dan jadwalnya ialah:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 22 Maret 2024, hingga Kamis, 25 April 2024.
- Masa kampanye: Minggu, 2 Juni 2024, hingga Sabtu, 22 Juni 2024.
- Masa tenang: Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Rabu, 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: Rabu, 26 Juni 2024, hingga Kamis, 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 27 Juni 2024, hingga Sabtu, 20 Juli 2024
Hal yang Menyebabkan Pemilu Dua Putaran
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.
Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran sangat jarang terjadi. Dalam sejarah pemilu Indonesia, pemilihan dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))