Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu yang dibahas ialah soal regulasi.
"Kami melihat regulasi pilkada, undang-undang ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas," kata Ketua Bawaslu Abhan usai bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Revisi tersebut di antaranya terkait nomenklatur kelembagaan, dan pasal-pasal yang dinilai kurang efektif. Salah satunya soal eks narapidana korupsi dilarang maju sebagai calon kepala daerah harus dipertegas dalam UU Pilkada.
Menurut dia, aturan soal eks koruptor ini tak bisa hanya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, ketentuan dalam PKPU akan kalah jika digugat.
"Nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," ujar dia.
Ia menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh terkait hal ini ialah merevisi terbatas atau seluruh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hal ini sudah diusulkan dalam pertemuan dengan Presiden.
"Dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU (Nomor) 10 Tahun 2016," papar dia.
Abhan menyebut Presiden merespons positif usulan Bawaslu. Bahkan, menurut dia, Jokowi juga meminta aturan mengenai kampanye harus dibuat lebih efektif.
"Jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai
leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))