Jakarta: Calon anggota legislatif (Caleg) DPR daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III Kamrussamad menilai gugatan sesama caleg Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengancam suaranya. Keponakan Prabowo Subianto itu dinilai tidak terima kekalahan.
"Mereka ini mencoba menggunakan tangan Pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya di bawah suara klien kami," kata kuasa hukum Kamarussamad, Dedi Agung Wardana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Dedi menilai gugatan Rahayu tidak mendasar. Menurutnya sesuai aturan main dalam pemilu, pemenang adalah caleg yang mempunyai suara terbanyak. Partai tidak bisa mengintervensi.
(Baca juga:
Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda)
"Klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi tetapi ada pihak dari caleg lain (Rahayu Saraswati) yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara," ujar Dedi.
Sebanyak 14 caleg Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan. Mereka ingin ditetapkan sebagai pemenang.
Belakangan, lima caleg membatalkan gugatan. Mereka yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Pembatalan gugatan lantaran mereka ingin fokus dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))