Jakarta: Persidangan gugatan calon legislatif (caleg) partai Gerindra ditunda. Lima dari 14 caleg yang menggugat menarik kembali perkaranya.
"Senin, 22 Juli 2019 pihak tergugat mengajukan intervensi. Jadi semua sidang hari ini sudah selesai," kata Hakim Ketua Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Lima orang caleg yang mencabut gugatan di antaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Sedangkan sisanya tetap melanjutkan persidangan.
Penundaan sidang lantaran kuasa hukum caleg Gerindra ingin mengajukan permohonan intervensi. Hakim pun mengabulkan agar kuasa hukum partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat bisa memberikan jawaban.
"Kemudian karena waktunya menurut undang-undang partai politik, pemeriksaan ini batas waktunya cuma 60 hari. Jadi kita buat dua kali seminggu. Senin depan kita buka lagi sidangnya," ujar Zulkifli.
Baca juga: Gugatan Mulan Jameela Dibawa ke Majelis Kehormatan Gerindra
Usai persidangan, kuasa hukum caleg Gerindra, Yunico Syahrir, enggan berbicara banyak. Dia penarikan gugatan termasuk penundaan sidang bukan hal istimewa.
Dia menilai gugatan kliennya hanya meminta hak yang seharusnya diberikan oleh partai Gerindra. Dia membantah latar gugatan karena dendam.
"Ini kan masih kenal, masih keluarga. Enggak ada masalah, tadi sudah saya bilang begitu. Enggak gugat cuma minta hak kita, kalau dikabulkan ya alhamdulillah," tutur Yunico.
Yunico mengatakan, kelima kliennya memutuskan gugatan lantaran sedang fokus dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Persidangan di MK dinilai lebih mempunyai peluang besar.
"Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," tegas Yunico.
Yunico enggan membeberkan sembilan nama kliennya yang masih menjalankan persidangan. Ia memastikan dari sembilan penggugat, Mulan Jameela masih akan melanjutkan perkaranya.
"Iya Mulan masih," pungkasnya.
Jakarta: Persidangan gugatan calon legislatif (caleg) partai Gerindra ditunda. Lima dari 14 caleg yang menggugat menarik kembali perkaranya.
"Senin, 22 Juli 2019 pihak tergugat mengajukan intervensi. Jadi semua sidang hari ini sudah selesai," kata Hakim Ketua Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Lima orang caleg yang mencabut gugatan di antaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Sarasvati Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga. Sedangkan sisanya tetap melanjutkan persidangan.
Penundaan sidang lantaran kuasa hukum caleg Gerindra ingin mengajukan permohonan intervensi. Hakim pun mengabulkan agar kuasa hukum partai Gerindra dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat bisa memberikan jawaban.
"Kemudian karena waktunya menurut undang-undang partai politik, pemeriksaan ini batas waktunya cuma 60 hari. Jadi kita buat dua kali seminggu. Senin depan kita buka lagi sidangnya," ujar Zulkifli.
Baca juga:
Gugatan Mulan Jameela Dibawa ke Majelis Kehormatan Gerindra
Usai persidangan, kuasa hukum caleg Gerindra, Yunico Syahrir, enggan berbicara banyak. Dia penarikan gugatan termasuk penundaan sidang bukan hal istimewa.
Dia menilai gugatan kliennya hanya meminta hak yang seharusnya diberikan oleh partai Gerindra. Dia membantah latar gugatan karena dendam.
"Ini kan masih kenal, masih keluarga. Enggak ada masalah, tadi sudah saya bilang begitu. Enggak gugat cuma minta hak kita, kalau dikabulkan ya alhamdulillah," tutur Yunico.
Yunico mengatakan, kelima kliennya memutuskan gugatan lantaran sedang fokus dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Persidangan di MK dinilai lebih mempunyai peluang besar.
"Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar (peluang menang)," tegas Yunico.
Yunico enggan membeberkan sembilan nama kliennya yang masih menjalankan persidangan. Ia memastikan dari sembilan penggugat, Mulan Jameela masih akan melanjutkan perkaranya.
"Iya Mulan masih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)