Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut gugatan sejumlah calon legislatif (caleg) bakal dibawa ke Majelis Kehormatan Partai. Gugatan dari penyanyi Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela dkk dianggap sebagai sengketa internal.
"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto)," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut dia, gugatan ini sejatinya bukan terkait perbuatan melawan hukum DPP Partai Gerindra. Kasus ini adalah perkara perdata khusus parpol (partai politik). "Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan pelanggaran hukum," jelas dia. Dasco.
Dasco menjelaskan penggugat hanya meminta pengadilan memutuskan DPP Partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Sedangkan suara yang masuk dominan kepada partai daripada suara perorangan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," terang Dasco.
Dia menilai sengketa internal ini memang biasanya diselesaikan di Majelis Kehormatan. Namun, proses itu tertunda lantaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno fokus menyelesaikan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah selesai sidang MK awal agustus mendatang (sengketa diproses partai)," jelas dia.
Baca: Gerindra Menghargai Gugatan Kader ke Pengadilan
Sebanyak 14 caleg menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ialah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati, Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene. Gugatan ini terkait hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Saat dikonfirmasi, keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati, mengklarifikasi gugatannya dicabut Senin, 15 Juli 2019. Ia menegaskan gugatan diajukan tanpa sepengatahuan dirinya.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan sejak 15 Juli. Maka gugatan ini telah ditarik pada 15 Juli. Saya baru tahu setelah isu ini mencuat," kata Rahayu.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut gugatan sejumlah calon legislatif (caleg) bakal dibawa ke Majelis Kehormatan Partai. Gugatan dari penyanyi Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela dkk dianggap sebagai sengketa internal.
"Sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa
ad hoc yang ditunjuk langsung Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto)," kata Dasco di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurut dia, gugatan ini sejatinya bukan terkait perbuatan melawan hukum DPP Partai Gerindra. Kasus ini adalah perkara perdata khusus parpol (partai politik). "Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan pelanggaran hukum," jelas dia. Dasco.
Dasco menjelaskan penggugat hanya meminta pengadilan memutuskan DPP Partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Sedangkan suara yang masuk dominan kepada partai daripada suara perorangan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepankan mediasi yang masih terus berlangsung," terang Dasco.
Dia menilai sengketa internal ini memang biasanya diselesaikan di Majelis Kehormatan. Namun, proses itu tertunda lantaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno fokus menyelesaikan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah selesai sidang MK awal agustus mendatang (sengketa diproses partai)," jelas dia.
Baca: Gerindra Menghargai Gugatan Kader ke Pengadilan
Sebanyak 14 caleg menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ialah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati, Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene. Gugatan ini terkait hasil suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Saat dikonfirmasi, keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati, mengklarifikasi gugatannya dicabut Senin, 15 Juli 2019. Ia menegaskan gugatan diajukan tanpa sepengatahuan dirinya.
"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan sejak 15 Juli. Maka gugatan ini telah ditarik pada 15 Juli. Saya baru tahu setelah isu ini mencuat," kata Rahayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)