Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan (
dismissal) kelanjutan 260 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) legislatif, Senin, 22 Juli 2019. Jika diputuskan berlanjut, perkara akan masuk tahap pembuktian.
"MK sudah mendengar permohonan pemohon dan jawaban termohon. Artinya MK sudah punya gambaran terhadap semua perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Fajar mengatakan hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan kelanjutan perkara PHPU legislatif. Para pihak yang perkaranya dinyatakan berlanjut dipersilakan mulai menyiapkan saksi untuk dihadirkan dalam sidang pembuktian.
MK akan memanggil seluruh pihak berperkara pada sidang putusan Senin depan. Termasuk, pihak-pihak yang telah mencabut perkara PHPU legislatif.
(Baca juga:
Pemohon Diminta Bedakan Perkara PHPU dan Pidana)
"Penarikan perkara itu kan kemudian ada proses administrasi berupa ketetapan. Ketetapan bahwa penarikan itu dikabulkan. Nah nanti MK di samping mengucap putusan hari Senin itu juga akan menetapkan itu," ujar Fajar.
Sidang putusan
dismissal akan dipimpin sembilan hakim MK tanpa mekanisme panel. Para pihak dari 260 perkara akan dipanggil ke ruang sidang secara bergantian.
"Majelis hakim memutuskan pemohon itu diberi satu kursi, pihak terkait satu kursi, kemudian KPU selaku termohon maksimal tiga kursi, dan Bawaslu maksimal tiga kursi," jelas Fajar.
Sidang putusan
dismissal akan dibagi dalam tiga sesi dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah putusan
dismissal, MK langsung menggelar sidang PHPU legislatif yang diputuskan berlanjut ke tahap pembuktian pada Selasa, 23 Juli 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))