Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sebanyak 103 warga negara asing (WNA) pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Data itu berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari).
"KPU telah menerima 103 nama WNA pemilik KTP-el yang diduga ada di DPT dari Dukcapil kemarin, Senin, 4 Maret 2019," kata Komisioner KPU, Viryan Azis kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2019.
Hasil pencermatan KPU, 103 WNA pemilik KTP-el yang diduga terdaftar di DPT ini tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. KPU langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/kota tersebut untuk langsung melakukan verifikasi data dengan melakukan pengecekan daftar pemilih.
Selain itu, KPU juga bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan menemui 103 WNA yang diduga masuk DPT. Viryan mengatakan ada tiga kemungikan hasil verifikasi nantinya, yaitu data WNA tersebut sudah tidak ada di DPT, jika masih ada di DPT, KPU akan langsung mencoretnya, serta kemungkinan lain yang bisa saja ditemui di lapangan.
"KPU menargetkan kegiatan verifikasi rampung hari ini. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan disampaikan ke Dukcapil, Bawaslu, peserta pemilu dan masyarakat," ujar Viryan.
Baca juga:
WNA Pemilik KTP-el Dipastikan Tak Nyoblos
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari Zudan Arif Fakrulloh mengatakan menemukan 103 WNA pemilik KTP-el terdata dalam DPT. Zudan mengaku menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-el. Zudan mengaku sudah menyerhakan data tersebut ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan warga negara asing (WNA) tidak akan diperbolehkan memberikan suara dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada April 2019 mendatang meskipun memiliki KTP-el.
Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, mengatakan pemberian identitas atau KTP elektronik merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. KTP elektronik tersebut diberikan supaya WNA tersebut memiliki identitas.
"Saya klarifikasi, penerbitan KTP elektronik bagi warga negara asing memang atas perintah Undang-undang," kata Gede saat diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu, 2 Maret 2019.
Gede menjelaskan, yang berhak memberikan suara pada pemilu mendatang adalah warga negara Indonesia (WNI). Sementara, WNA tidak memiliki hak memilih. Hal itu ditegaskannya, meski WNA tersebut membawa KTP elektronik ke Tempat Pemungutan Suara (TPU).
"KTP orang asing tidak bisa memberikan suara pada 17 April. Yang mendapatkan hak suara itu warga negara. Orang asing itu kan bukan warga negara," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))