Jakarta: Terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro lagi-lagi membantah bukti rekaman suara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah meneliti suara itu ke ahlinya.
"Saya perlu menegaskan secara maksud yang diterangkan oleh ahli terhadap rekaman yang di-
compare itu bukan suara saya," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019.
Edy tak menjelaskan secara eksplisit alasan dia membantah bukti itu. Dia hanya menolak rekaman tersebut adalah suaranya.
"Meskipun dikatakan identik, dan juga bukan percakapan saya, kalau dibandingkan tentu sampai kapan pun juga tidak pernah sama," ujar Eddy.
JPU KPK menghadirkan Dhany Arifianto, ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), di muka persidangan. Dari penelitian, rekaman sadapan yang diduga Eddy dan suara rekaman penyidikan Eddy identik. Dhany menggunakan metode Itakura Saito untuk meneliti suara itu.
(Baca juga:
Eddy Sindoro Bantah Bukti Rekaman Jaksa)
Pada persidangan 17 Januari 2019, Eddy juga membantah bukti rekaman yang ditampilkan JPU KPK. Saat itu, JPU KPK memutarkan rekaman percakapan yang diduga kuat milik Eddy Sindoro dan advokat Lucas lewat sambungan telepon selama 30 menit.
Eddy Sindoro sebelumnya didakwa menyuap panitera Edy Nasution. Suap diduga diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap tersebut antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy menunda aanmaning PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group. Uang tersebut diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno.
Selain itu, Eddy Sindoro juga didakwa menyuap Edy sebesar Rp50 juta dan USD50 ribu. Uang suap itu terkait permintaan pendaftaran peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
(Baca juga:
Anak Eddy Sindoro Ubah BAP)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))