Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pakar Minta Pengawasan Proses PK Mardani Maming Agar Sesuai Aturan

Eko Nordiansyah • 04 November 2024 11:00
Jakarta: Langkah publik mengawasi proses Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah benar. Pasalnya, dikhawatirkan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan ini dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan atau bebas.
 
Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Sholehuddin mengatakan, pengawasan ini penting di tengah kasus suap yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kabar yang berkembang makelar kasus Zarof Ricar juga diduga turut bermain di PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
 
“Karena PK ini kan sudah tegas yang namanya PK itu apa, PK itu  peninjauan kembali yang hanya dibatasi dengan adanya novum. Ini yang diawasi, benar-benar ada novum enggak (PK Mardani H Maming) jangan-jangan kemudian 'diada-adakan' kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” tegas dia di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru. Atas dasar itu. kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.
 
“Tentunya harus diawasi masyarakat harus mengawal terus, terutama ahli hukum, juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” jelas dia.
 
Baca juga: Dugaan Mafia Peradilan, PK Mardani Maming Perlu Diawasi Ketat

 
Sholehuddin berharap, aparat penegak hukum (APH) juga turun tangan jika memang terindikasi PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan. Sholehuddin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menelisik dugaan permainan untuk meloloskan PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.
 
“Semua perkara yang memang ada indikasi akan dimainkan harus diawasi secara ketat,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendukung adanya pengusutan secara tuntas terkait kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Semua kasus yang diduga diatur eks Zarof Ricar perlu dibongkar, termasuk PK terpidana korupsi Mardani H Maming.
 
“Prinsipnya semua kasus yang diduga diatur oleh ZR perlu dibongkar dan di-review. Apakah PK Mardani Maming termasuk? Tugas penyidik kejaksaan untuk selidiki,” jelas dia.
 
Zaenur menyebut, pengungkapan uang Rp1 triliun yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar juga telah menunjukkan bobroknya dunia peradilan di Indonesia. “Pengungkapan uang hampir Rp1 triliun di tempat ZR ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan ya,” lanjut Zaenur,
 
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
 
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.
 
Untuk kasus tersebut, Mardani Maming terbukti tidak menerima uang secara langsung, tetapi melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang bertugas mengutip fee di pelabuhan milik pengusaha yang mendapatkan IUP tersebut.
 
Mardani Maming sempat mengajukan proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA, tetapi keduanya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan