Jakarta: Polri memastikan penetapan status tersangka pada Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sesuai prosedur. Tudingan bahwa polisi melakukan kriminalisasi ulama tak berdasar.
"Kalau ada yang keberatan silakan ajukan sesuai mekanisme hukum," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Syahar Diantono, di Jakarta, Rabu, 13 Febuari 2019.
Syahar menegaskan penetapan tersangka dan penahanan Slamet Ma'arif dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih hal itu didasarkan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Semua diikuti prosesnya, tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka," tambahnya.
Baca juga:
Kronologis Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif
Slamet direncanakan diperiksa di Mapolda Jawa Tengah menimbang antisipasi masalah keamanan. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah.
"Sesuai dengan sangkaan dugaan pelanggarannya. Pelanggaran kampanye di luar jadwal," imbuhnya.
Juru bicara PA 212 Novel Bakmumin menyayangkan langkah kepolisian menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilu. Penangkapan disebut sebagai upaya kriminlasasi ulama di tahun politik.
Baca juga:
Slamet Ma'arif bakal Diperiksa di Mapolda Jateng
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menyebut Slamet Ma'arif dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
"Ada dua bukti; video rekaman tabligh akbar dan susunan anggota tim kampanye (Prabowo-Sandi)," tutupnya.
Untuk diketahui, Slamet Ma'arif juga terdaftar sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Namun, Slamet mengaku tidak mengetahui dirinya masuk ke dalam tim.
Sedangkan dalam kasus ini, Slamet diduga melakukan kampanye saat mengisi tablig akbar di kawasan Gladag, Solo, 13 Januari 2019 lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))