Jakarta: Pengembang
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengembang menyatakan Sirekap sudah diaudit dua lembaga negara, yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pengembang tampak sudah lama memendam fakta terkait audit. Ia terlihat menarik napas secara mendalam dan mengembuskannya kembali.
Baca juga:
Sirekap Banyak Kejanggalan, KPU Diminta Bawa Bukti Asli
"Apakah kami sudah diaudit? Sudah. Kami diaudit. Ada 2 lembaga yang melakukan audit. BRIN sudah melakukan audit, dan BSSN telah melakukan technical assesment. (Tertegun sejenak) karena cukup lama saya menahan fakta ini, mohon maaf yang mulia," kata Pengembang Sirekap dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana Asnar di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Ia menyampaikan terima kasih kepada dua lembaga yang telah mendukung proses audit.
?Banyak pihak mempertanyakan audit Sirekap selama proses penghitungan suara dan baru diungkap secara gamblang dalam persidangan.
Yudistira menjelaskan tantangan
Sirekap, proses kerja Sirekap, dan dugaan
bypass security. Ia juga menjelaskan isu yang banyak berkembang di tengah masyarakat. Seperti data terkesan tidak berubah dan tuduhan penggelembungan suara untuk pasangan calon tertentu.
"Ada pertanyaan gitu ya, apakah memang benar bahwa kami itu sudah merasa paling benar? Tidak. Tidak ada yang sempurna di bawah langit ini dan itu yang saya pahami dan semua rekan-rekan kami," tegas Yudistira.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))