Jakarta: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) Pemilu 2024 akan dilantik hari ini, Kamis, 25 Januari 2024. Jadwal pelantikan anggota KPPS itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Setelah dilantik, KPPS akan menjalani masa kerja selama satu bulan penuh mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Adapun peran utama sebagai KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas petugas KPPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang tertulis:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Para anggota KPPS selama bertugas akan mendapatkan honor atau gaji sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022. Berikut ini daftar lengkapnya:
- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Pada
Pemilu 2024 ini honor atau gaji anggota KPPS mendapat peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Bahkan kenaikannya lebih dari 2 kali lipat untuk Ketua KPPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))