Jakarta: Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak wacana percepatan
Pilkada 2024. Penyelenggaraan kontestasi pemimpin daerah diminta sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Kesepakatan pelaksanaan di November 2024 itu telah diatur dalam Undang-undang yang dahulu diputuskan secara matang dan telah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di
DPR dengan Pemerintah termasuk Presiden RI,” kata juru bicara Fraksi PKB Abdul Wahid, Jumat, 1 Desember 2023.
Legislator asal Riau itu menyampaikan pihaknya menilai tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dipercepat. Alasan pemerintah agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 terkesan dibuat-buat.
“Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” ungkap dia.
Wahid mengungkapkan ada beberapa kejanggalan terkait keinginan pemerintah untuk mempercepat waktu Pilkada 2024. Salah satunya percepatan melalui revisi UU Pilkada yang tidak disertai dengan naskah akademis.
“Padahal salah satu syarat pembahasan RUU harusnya didasarkan pada naskah akademis yang mengisyaratkan jika RUU tersebut telah dikaji dengan matang oleh banyak kalangan termasuk akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi Pemilu,” kata dia.
Fraksi PKB khawatir jika kengototan pemerintah dalam mempercepat Pilkada 2024 memicu berbagai dampak negatif. Termasuk anggapan jika ada kepentingan politik kekuasaan untuk mempengaruhi hasil Pilkada Serentak 2024.
“Kami khawatir keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan kian memanaskan situasi politik jelang
Pemilu 2024,” ujar dia.
Wacana percepatan Pilkada 2024 termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Amendemen payung hukum tersebut baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 21 November 2023.
Dalam pengambilan keputusan, enam menyatakan menerima, satu menolak, dan dua menerima dengan catatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))