Skuter matik yang dimodifikasi menjadi motor roda tiga. Idea Group
Skuter matik yang dimodifikasi menjadi motor roda tiga. Idea Group

Pemprov Kaltara Beri Diskon PKB hingga 75% untuk Penyandang Disabilitas

Ekawan Raharja • 12 Mei 2026 10:03
Ringkasnya gini..
  • Pemprov Kaltara memberikan diskon PKB hingga 75 persen bagi penyandang disabilitas sejak dua tahun terakhir.
  • Program ini dijalankan melalui kerja sama SKALA dan menyasar kelompok rentan pengguna kendaraan roda dua.
  • Penerima manfaat berharap program keringanan pajak kendaraan tersebut dapat terus berlanjut ke depannya.
Kalimantan Utara: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara (Bapenda Kaltara), memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%-75% bagi penyandang disabilitas.
 
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengatakan program tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir sebagai bentuk dukungan kepada kelompok rentan. “Sudah sejak dua tahun kami berikan insentif keringanan PKB bagi kelompok rentan (disabilitas) yang mencapai 50%-75%,” ujar Tomy Labo dikutip dari Antara.
 
Program ini dijalankan melalui inisiatif bernama Sadar Benuanta melalui Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) yang merupakan program kemitraan Australia-Indonesia. Menurut Tomy, sejak diluncurkan program tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda di Bulungan dan Tarakan.

“Hingga saat ini tercatat ada 16 wajib pajak kelompok rentan yang sudah kita berikan diskon 50%-75% dan ini didukung oleh Pemerintah Australia melalui SKALA,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jaecoo Jadi Lead Car di Rinjani100 2026, Apa Fungsinya?


Program pemberian insentif ini juga melibatkan kepolisian untuk membantu administrasi Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina), serta bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam pendampingan pemberian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
 
“Aturannya kita mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pemberian insentif tadi yaitu Pergub Nomor 25 Tahun 2024,” ujarnya.
 
Berdasarkan data Bapenda Kaltara, penerima keringanan PKB roda dua dan roda dua modifikasi meliputi penyandang disabilitas fisik, tuli, gangguan penglihatan, pendengaran, dan grahita. Bapenda Kaltara juga membuka kesempatan bagi kelompok rentan lainnya untuk mengajukan permohonan keringanan PKB. Nantinya, permohonan akan diverifikasi sebelum besaran insentif ditetapkan.
 
Salah satu penerima manfaat, Slamet, mengaku sangat terbantu dengan program diskon PKB tersebut. Ia mengapresiasi perhatian pemerintah daerah kepada kelompok rentan.
 
“Yang jelas bagi saya pribadi dan teman-teman mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemprov Kaltara, utamanya mengenai diskon PKB yang telah kami rasakan manfaat potongannya sampai 75%. Jadi sangat-sangat membantu kami,” ujarnya.

Baca Juga:
Cek Cicilan Kredit Jetor T2, Mulai dari Rp12 Jutaan


Slamet mengatakan dirinya sudah dua tahun berturut-turut menerima potongan PKB. Ia berharap program tersebut dapat terus berlanjut karena membantu mengurangi beban ekonomi sehari-hari.
 
“Saya berharap ini terus berlanjut dan di samping itu harapan kami terus terang ke pemerintah, syukur-syukur ada bantuan dari pemerintah kepada kami ini untuk bantuan modal usaha,” kata warga Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan