DKI Jakarta: 'Angin' industri otomotif kembali berganti. Jika sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para gubernur mengenai pajak kendaraan listrik, kini dia meminta untuk tetap membebaskan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik.
Secara rinci surat yang diteken 22 April 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," dikutip dalam surat tersebut.
Baca Juga:
Motor dan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan, Berlaku Kapan?
Surat itu juga memberikan tenggat waktu kepada para gubernur untuk segera melaporkan keputusannya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Surat edaran terbaru tersebut menjadi antitesis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan terbaru berisikan kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB.
DKI Jakarta: 'Angin'
industri otomotif kembali berganti. Jika sebelumnya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para gubernur mengenai pajak kendaraan listrik, kini dia meminta untuk tetap membebaskan pajak untuk
kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik.
Secara rinci surat yang diteken 22 April 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh daerah untuk tetap memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan Bermotor Listrik berbasis baterai," dikutip dalam surat tersebut.
Surat itu juga memberikan tenggat waktu kepada para gubernur untuk segera melaporkan keputusannya kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Surat edaran terbaru tersebut menjadi antitesis dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan terbaru berisikan kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari PKB maupun BBNKB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)