Kendaraan listrik dikenakan pajak tahunan mulai April 2026. (foto: medcom.id)
Kendaraan listrik dikenakan pajak tahunan mulai April 2026. (foto: medcom.id)

Motor dan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan, Berlaku Kapan?

Adri Prima • 22 April 2026 22:59
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah resmi memasukkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai objek pajak kendaraan bermotor dan berlaku mulai 1 April 2026.
  • Pengenaan pajak kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
  • Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari komponen PKB dan BBNKB.
Jakarta: Pemerintah resmi memasukkan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Aturan ini ditetapkan mulai berlaku per 1 April 2026.
 
Lewat kebijakan baru tersebut, maka pemilik sepeda motor listrik dan mobil listrik harus bersiap menanggung biaya tambahan untuk kewajiban pajak. 
 

Dasar hukum kendaraan EV jadi objek pajak


Pengenaan pajak kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
 
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Sejak mulai berlaku pada 1 April 2026, regulasi ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, yang secara tegas membebaskan kendaraan listrik dari kewajiban pajak.

Dengan dicabutnya aturan lama, masyarakat kini mulai menghitung potensi besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan listrik yang dimiliki. Meski demikian, pemerintah masih membuka peluang pemberian insentif. Skemanya bisa berupa pembebasan maupun pengurangan pajak yang nantinya ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Artinya, kebijakan insentif berpotensi berbeda di setiap provinsi.
 
Hingga pekan ketiga April 2026, sejumlah pemerintah daerah masih menyusun aturan turunan terkait apakah akan memberikan insentif atau langsung menerapkan pajak penuh. Kebijakan ini dinilai memberi fleksibilitas bagi daerah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang kompetitif.
 
Dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak kendaraan listrik pada dasarnya tidak berbeda dengan kendaraan konvensional. Perhitungan tetap mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot koefisien dampak terhadap jalan dan lingkungan. Dengan demikian, skema dasarnya diberlakukan setara antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional atau kendaraan berbahan bakar minyak.
 
Di tingkat daerah, kebijakan masih bervariasi. Di DKI Jakarta misalnya, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa aturan terkait pajak kendaraan listrik akan segera disesuaikan agar lebih adil. Saat ini, tarif pajak 0% untuk kendaraan listrik masih berlaku berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2023, namun ke depan akan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
 
Pemerintah daerah masih mengkaji besaran pajak yang akan diterapkan, termasuk kemungkinan pemberian insentif. Di sisi lain, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dalam lima tahun terakhir tercatat meningkat pesat dengan rata-rata pertumbuhan tahunan lebih dari 140%, salah satunya didorong oleh berbagai insentif dari pemerintah pusat.
 

Subsidi kendaraan listrik apa kabar?


Memasuki 2026, sejumlah insentif sebelumnya memang telah dihentikan, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah, hingga bea masuk kendaraan listrik.
 
Namun begitu, pemerintah masih membuka peluang untuk menghadirkan skema insentif baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal bahwa pembahasan terkait insentif kendaraan listrik masih berlangsung, termasuk dengan melibatkan pelaku industri otomotif.
 
Hal senada disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyebutkan bahwa skema insentif ke depan berpotensi disusun lebih terperinci. Pasalnya,, arah kebijakan pemerintah kini tidak hanya berfokus pada peningkatan konsumsi kendaraan listrik, tetapi juga pada penguatan industri dalam negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan