Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi merilis regulasi baru terkait pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan ini, seluruh kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) sudah tidak lagi masuk dalam pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seperti yang tertuang dalam regulasi sebelumnya lewat Permendagri 7 Tahun 2025.
Mengacu pada regulasi baru tersebut, maka secara otomatis pajak mobil listrik akan disamakan dengan kendaraan konvensional.
Dengan demikian, maka pengguna mobil listrik akan mulai dibebani biaya pajak yang cukup tinggi. Berikut ini besaran pajak beberapa mobil listrik populer di Indonesia:
BYD Atto 1
BYD Atto 1 merupakan salah satu mobil listrik terlaris sejak mulai dipasarkan pada Juli 2025.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, maka pajak tahunan (PKB) BYD Atto 1 di 2026 diperkirakan berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta.
Baca Juga :
Pemprov Jabar Tetap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya!
Berdasarkan aturan baru, kendaraan listrik (EV) dikenakan tarif normal sekitar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Rincian Estimasi Pajak BYD Atto 1 (2026):
PKB (Tipe Standar): Rp4,80 juta
PKB (Tipe Premium): Rp5,06 juta
SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total Pajak Tahunan: Rp4,95 juta - Rp5,2 juta.
Wuling Air EV
Wuling Air EV juga merupakan pionir mobil listrik mungil yang mendapatkan penerimaan positif di pasar otomotif tanah air.
Pajak Air EV imbas aturan baru juga dinilai cukup membebani pemiliknya. Di tahun 2026, pajak Air EV diperkirakan sebesar Rp3,6 juta - Rp4,7 juta per tahun, tergantung varian (Lite, Standard, Long Range) dan kebijakan daerah.
Perhitungan meliputi PKB (2%) dan SWDKLLJ, menjadikannya setara kendaraan konvensional.
Rincian komponen pajak:
PKB Air EV Lite/Standard: Rp3,633 juta - Rp3,994 juta
PKB Air EV Long Range: Rp4,784 juta
SWDKLLJ: Rp143 ribu
Biaya Administrasi: STNK/TNKB tambahan.
Pajak mobil listrik lebih mahal dari LCGC?
Kesimpulannya dengan aturan baru, pajak mobil listrik tidak jauh berbeda dengan mobil konvensional. Bahkan pajak mobil listrik seperti BYD Atto 1 dan Wuling Air ev lebih tinggi dibandingkan kendaraan LCGC.
Sebagai perbandingan, pajak tahunan Toyota Agya 2026 (generasi terbaru) diperkirakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta, tergantung tipe dan wilayah domisili.
Begitupun dengan model LCGC lainnya seperti Honda Brio Satya generasi baru. Pajak tahunan (PKB) Brio Satya 2026 diestimasikan berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp3,1 juta per tahun.
Nilai ini bergantung pada tipe (S/E), transmisi (Manual/CVT), dan persentase progresif kendaraan. Adapun total pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) untuk tipe tertinggi Brio Satya E CVT di kisaran Rp3 juta.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi merilis regulasi baru terkait pengenaan
pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia lewat Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam aturan ini, seluruh
kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) sudah tidak lagi masuk dalam pengecualian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) seperti yang tertuang dalam regulasi sebelumnya lewat Permendagri 7 Tahun 2025.
Mengacu pada regulasi baru tersebut, maka secara otomatis pajak mobil listrik akan disamakan dengan kendaraan konvensional.
Dengan demikian, maka pengguna mobil listrik akan mulai dibebani biaya pajak yang cukup tinggi. Berikut ini besaran pajak beberapa mobil listrik populer di Indonesia:
BYD Atto 1

BYD Atto 1 merupakan salah satu mobil listrik terlaris sejak mulai dipasarkan pada Juli 2025.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, maka pajak tahunan (PKB) BYD Atto 1 di 2026 diperkirakan berkisar antara Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta.
Berdasarkan aturan baru, kendaraan listrik (EV) dikenakan tarif normal sekitar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Rincian Estimasi Pajak BYD Atto 1 (2026):
PKB (Tipe Standar): Rp4,80 juta
PKB (Tipe Premium): Rp5,06 juta
SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total Pajak Tahunan: Rp4,95 juta - Rp5,2 juta.
Wuling Air EV

Wuling Air EV juga merupakan pionir mobil listrik mungil yang mendapatkan penerimaan positif di pasar otomotif tanah air.
Pajak Air EV imbas aturan baru juga dinilai cukup membebani pemiliknya. Di tahun 2026, pajak Air EV diperkirakan sebesar Rp3,6 juta - Rp4,7 juta per tahun, tergantung varian (Lite, Standard, Long Range) dan kebijakan daerah.
Perhitungan meliputi PKB (2%) dan SWDKLLJ, menjadikannya setara kendaraan konvensional.
Rincian komponen pajak:
PKB Air EV Lite/Standard: Rp3,633 juta - Rp3,994 juta
PKB Air EV Long Range: Rp4,784 juta
SWDKLLJ: Rp143 ribu
Biaya Administrasi: STNK/TNKB tambahan.
Pajak mobil listrik lebih mahal dari LCGC?
Kesimpulannya dengan aturan baru, pajak mobil listrik tidak jauh berbeda dengan mobil konvensional. Bahkan pajak mobil listrik seperti BYD Atto 1 dan Wuling Air ev lebih tinggi dibandingkan kendaraan LCGC.
Sebagai perbandingan, pajak tahunan Toyota Agya 2026 (generasi terbaru) diperkirakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3,1 juta, tergantung tipe dan wilayah domisili.
Begitupun dengan model LCGC lainnya seperti Honda Brio Satya generasi baru. Pajak tahunan (PKB) Brio Satya 2026 diestimasikan berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp3,1 juta per tahun.
Nilai ini bergantung pada tipe (S/E), transmisi (Manual/CVT), dan persentase progresif kendaraan. Adapun total pajak tahunan (PKB + SWDKLLJ) untuk tipe tertinggi Brio Satya E CVT di kisaran Rp3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)