Jakarta: Saksi dari calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menolak menandatangani
rekapitulasi penghitungan suara di daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Selatan. Penolakan ini disebut sesuai arahan Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Sudirman Said.
"Sesuai dengan instruksi Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi-saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di
Pilpres 2024," kata Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Iwan mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua kejanggalan rekapitulasi suara di daerah bakal dibawa menjadi bukti.
"Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas
AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket," ucap Iwan.
Saksi AMIN mengajukan keberatan dan menolak menandatangani hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di sejumlah provinsi. Mereka menilai hasil pilpres dari proses yang sangat bermasalah dan cacat karena kecurangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))