Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu tambahan bagi pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, dan pihak terkait yakni tim hukum calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memberikan jawaban terkait permohonan perbaikan yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Perbaikan lantaran tim Prabowo-Sandiaga menambahkan banyak permohonan baru dalam perbaikan.
"Kami sudah membahas termohon dan pihak terkait memperbaiki jawaban sampai menjelang sidang hari Senin (17 Juni 2019) jadi ada kelebihan waktu," kata Hakim Anggota Sadli Isra dalam sidang, Jumat, 14 Juni 2019.
Ini bermula saat pihak termohon KPU, dan pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, mempertanyakan permohonan kubu Prabowo-Sandiaga yang berbeda dari permohonan pertama. Baik pihak termohon dan terkait meminta majelis hakim memutuskan apakah permohonan pertama atau perbaikan yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Sebab, pada permohonan yang disampaikan pertama pada 24 Mei 2019 berbeda dengan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019. Pihak termohon, terkait, dan Bawaslu juga hanya menyiapkan jawaban untuk permohonan yang masuk pertama.
Selain itu, baik pihak termohon maupun terkait menilai perbaikan tidak boleh menambah permohonan. Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 maupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dua aturan itu perbaikan permohonan hanya bisa diajukan pada sidang sengketa Pileg bukan Pilpres.
Menanggapi itu, Hakim Anggota Suhartoyo meminta pihak termohon dan terkait tak memperdebatkan. Sebab, diterima tidaknya perbaikan permohonan perbaikan tim Prabowo-Sandiaga nantinya bakal diputuskan oleh majelis hakim.
Untuk itu, Hakim MK memberikan waktu tambahan pada termohon dan pihak terkait maupun Bawaslu untuk membuat jawaban dari permohonan perbaikan yang disampaikan pemohon.
"Itu semua serahkan kepada MK, MK yang akan menilai secara bijaksana cermat berdasarkan argumentasi bangunan pertimbangan hukum yang bsa dipertanggungjawabkan. Mahkamah akan mempertimbangkan apakah akan merujuk UU, PMK, atau mengombinasikan dengan argumen pemohon," kata Hakim Anggota Suhartoyo.
KPU keberatan
Menanggapi hal itu, pihak termohon, terkait, dan Bawaslu mulai bisa menerima. Namun, KPU tak mau bila sidang diundur hingga Senin. KPU meminta sidang ditunda hingga Rabu, 19 Juni 2019. Sebab, KPU perlu membuat jawaban dan menghadirkan saksi yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Terkait itu, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kalau pihaknya tak bisa menghadirkan saksi dan menyiapkan jawaban dengan waktu singkat. Arief mencontohkan, kemarin, pihaknya memiliki agenda kegiatan yang menghadirkan KPU/Kabupaten di Jawa Timur. Itu pun tidak bisa terlaksana.
"Itu kami nggak sanggup karena tiket susah minggu ini. Jadi terpaksa lokasi acara dipindah, 36 kab/kota tetap dilakukan di Surabaya, kami (KPU Pusat), berangkat ke Surabaya. Apalagi putusan ini sudah hampir sore kalau kami harus hadirkan mereka hanya tersisa Sabtu Minggu saya merasa menduga meyakini sulit terlaksana, mencari transportasi apalagi itulah mengapa kalau Senin agak kesulitan," kata Arief.
Sempat diskors
Atas permintaan Arief itu, Ketua Hakim Anwar Usman sempat menskors persidangan selama 10 menit. Majelis hakim bermusyawarah terkait waktu persidangan.
"Terkait permintaan termohon dikabulkan sebagian. Jadi tidak Rabu, tapi hari Selasa. Dikabulkan hari Selasa, jawaban diserahkan sebelum jam sidang, jam 9 pagi. Sebelum jam 9 sudah diserahkan ke paniteraan termasuk pihak terkait dan Bawaslu," kata Hakim Anwar Usman.
Sidang hari ini mengagendakan pembacaaan permohonan. Sidang ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019 untuk mendengar jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))