Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2019. Sidang hari ini, Selasa, 18 Juni 2019 beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan laman resmi MK, detail pemeriksaan pendahuluan hari ini ialah mendengar jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU); keterangan pihak terkait, tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin; dan Bawaslu.
MK juga akan mengesahkan alat bukti yang diajukan pemohon yakni tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang digelar Selasa, 18 Juni 2019, sekitar pukul 09.00 WIB. Hakim MK yang menangani jalannya sidang ini, terdiri dari Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
Baca: KPU Siapkan Ahli IT Jawab Tudingan Prabowo
Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya menyampaikan permohonan gugatan pertama pada 24 Mei 2019. Permohonan itu kemudian diperbaiki pada 10 Juni 2019. Majelis hakim mempertimbangkan perbaikan pihak pemohon tersebut.
Sidang yang sedianya dilanjutkan pada Senin, 17 Juni 2019, terpaksa mundur menjadi hari ini. Sebab, pihak termohon, terkait dan Bawaslu terpaksa menyiapkan jawaban untuk permohonan pemohon yang telah diperbaiki. Padahal ketiganya hanya menyiapkan jawaban untuk permohonan pertama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))