Jakarta: Kuasa hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto mendalilkan calon presiden nomorb urut 01 Joko Widodo melanggar asas kerahasiaan dalam Pilpres 2019 kemarin. Indikasinya, ajakan Jokowi kepada masyarakat memakai baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April.
"Menuliskan pesan untuk ramai-ramai memakai baju putih pada saat datang ke TPS 17 April ajakan dari kontestan pemilu demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan tapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres," kata Bambang dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jlaan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 juni 2019.
Ajakan Jokowi itu menurut Bambang pelanggaran serius pasal 22E undang-undang dasar (UUD) 1945. Pemilihan umum berlangsung secara langsung umum, bebas, rahasia dan jujur adil.
"Pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenaan memakai baju putih meskipun baru merupakan ajakan," kata Bambang.
Ajakan Jokowi ini menguatkan indikasi terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematiis dan masif (TSM) seperti yang didalilkan dalam gugatan kubu Prabowo. Terstruktur dalam artian instruksi dikeluarkan oleh Jokowi sebagai petahana yang menjabat struktur tertinggi di dalam pemerintahan.
"Bersifat sistematis karena matang direncanakan baju putih ke TPS dan dilaksanakan pada 17 April dan masif dijelaskan seluruh wilayah Indonesia yang mempengaruhi psikologis pemilih," ujar Bambang.
Agenda sidang MK hari ini ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Di muka persidangan, pemohon menyampaikan pokok permohonan di depan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.
Sidang perdana PHPU sedang belangsung. Medcom.id menyiarkan langsung persidangan melalui:
video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2ReoNAJ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2IdqICG
https://www.medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KT7RyF
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2FaD1O9
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))