Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut jumlah permohonan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) relatif menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2014. Padahal, jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 lebih banyak.
"Dari sisi register pencatatan permohonan yang belum diregistrasi (menjadi perkara) mengalami penurunan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini ketika dihubungi, Jumat, 24 Mei 2019.
Titi menyebut pada Pemilu 2014, total ada 903 perkara yang ditangani MK. Angka itu terdiri dari 255 sengketa calon anggota DPR, 181 sengketa calon anggota DPRD provinsi, serta 461 sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara, pada Pemilu 2019, jumlah sengketa pemilu legislatif (pileg) menurut data pada pukul 16.00 baru mencapai 324 permohonan. MK sudah menutup pendaftaran sengketa pileg sejak 01.46 WIB, dini hari tadi.
Titi menilai menurunya jumlah permohonan gugatan ini disebabkan mekanisme penanganan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin baik. Kewenangan Bawaslu pada Pemilu 2019 semakin jelas, serta kontrol aspek etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga semakin baik.
Dia menyebut mekanisme penanganan sengketa proses di Bawaslu sudah serupa dengan penanganan sengketa hasil di MK. Dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, Bawaslu juga memiliki data pembanding berupa salinan formulir C1.
"Prediksi kami awalnya akan bertambah karena peserta pemilu parpol tambah banyak menjadi 16 parpol lalu kursi calegnya juga tambah banyak hampir 300 ribu. Tapi, justru karena ada desain keadilan pemilu yang lebih jelas dan konkret untuk Pemilu 2019 membuat peserta pemilu lebih rasional untuk mengambil langkah ke MK," ujar dia.
Baca: Gugatan Sengketa Pileg Capai 324 Permohonan
MK telah menutup pendaftaran perhomohan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pileg sejak pukul 01.46 WIB tadi. Ini sesuai ketentuan pengajuan sengketa untuk pileg dilakukan selama 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil pemilu pada Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB.
Namun demikian, bagi peserta pemilu yang ingin menyerahkan perbaikan berkas atau sudah mendapatkan nomor antrean sebelum pulul 01.46 WIB masih bisa dilayani. Berbeda dengan pileg, khusus pendaftaran PHPU dibuka hingga pukul 23.59 dini hari nanti.
Sejauh ini belum ada permohonan masuk untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres). Informasi yang dihimpun, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno baru akan mendaftarkan permohonan PHPU pukul 21.00 WIB malam ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))