Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate, menyebut putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai jalan terakhir. Setelah ini, semua pihak harus menerima hal tersebut.
"Kalau ada harapan menindaklanjuti hasil dari MK ke ICC, ke Mahkamah Pidana Internasional, itu ruangnya enggak ada," ujar Johnny saat Live Chat
Medcom.id, Kamis, 27 Juni 2019.
Pasalnya, kata dia, perlu bukti yang lebih kuat dan mengarah pada pidana untuk bisa melanjutkan proses hukum ke ICC. Sementara saat ini, yang terjadi adalah persidangan perdata dan menggunakan dalil-dalil yang terkait hal itu.
Baca juga:
Menhan Pastikan Sidang Putusan MK Tak Berakhir Ricuh
Dengan demikian, paslon 02 perlu bukti-bukti lain yang mengarah ke aduan pidana. Apalagi, bukti dan saksi yang dipaparkan di sidang MK sama sekali tak menunjang hal tersebut.
"Substansi atas dalil dan gugatan paslon 02 sebagai pemohon, hampir tak ada," tegas Johnny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pandangan terkait berjalannya sidang MK sejak 14 Juni lalu. Menurut Johnny, berjalannya proses hukum ini jauh dari gembar-gembor pihak penantang.
Awalnya, Johnny mengira ada bukti fantastis yang melandasi tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun seperti yang disaksikan bersama, hal tersebut tak ada.
"Ternyata ini tak ada, sehingga pengadilan sederhana sekali. Yang ada narasi yang disampaikan tanpa dengan data," ujar dia.
Saksikan Pengucapan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, LIVE melalui:
Medcom ID: video.medcom.id/streaming
YouTube Medcom ID: https://bit.ly/2RDLiiQ
Facebook Medcom ID: https://bit.ly/2RGthQW
Metrotvnews: medcom.id/live
YouTube Metrotvnews: https://bit.ly/2KFfzwQ
Facebook Metro TV: https://bit.ly/2RCFKVzJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))