Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pengawasan
pemilu merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat. Seluruh masyarakat dapat mengkritisi pengawasan dalam proses
demokrasi.
"Perjalanan pemilu kita semakin lebih baik, meskipun juga banyak hal yang perlu dikritisi. Secara hierarki pengawasan pemilu ada di Bawaslu. Namun, seluruh masyarakat ikut mengawasi jalannya pemilu. Semua warga negara ikut bertanggung jawab terhadap proses demokrasi," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut dia, Bawaslu menerima kritik dan masukan dalam menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang.
"Oleh sebab itu, ada akses kanal di Bawaslu dalam bentuk aduan dan laporan dalam upaya menghadirkan keadilan. Kritik juga bisa disampaikan yang dilindungi UUD 1945 untuk hak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat," ujar dia.
Dia melihat kehadiran masyarakat dalam proses demokrasi menjadi penting. Sama halnya dengan sistem politik, partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Bawaslu bertanggung jawab terhadap pengawasan seluruh proses tahapan pemilu. Upaya yang dilakukan berupa pencegahan, penindakan, dan partisipasi masyarakat.
"Sehingga, banyak laporan (aduan dugaan pelanggaran pemilu) merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Termasuk banyaknya isu yang berseliweran menjadi bagian partisipasi masyarakat dalam proses kontestasi dan demokrasi saat ini," ucap Bagja.
Bawaslu sudah menerima 962 laporan dan 465 temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dari angka tersebut yang telah teregistrasi sebanyak 387 laporan dan 396 temuan.
"(Sebanyak) 69 temuan sendiri belum diregistrasi," ungkap dia.
Untuk jenis pelanggaran, dia memerinci 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
"Pelanggaran hukum lainnya yang bersumber dari undang-undang atau ketentuan lainnya, misalnya, netralitas ASN," tutur dia.
Soal permasalahan Sirekap yang banyak menjadi perbincangan publik, dia telah memberikan surat imbauan kepada KPU untuk menghentikan hasil sementara penghitungan suara, namun tetap menampilkan C-hasil.
"Sirekap untuk tetap mengunggah C-hasil agar bisa menjadi pegangan dan diawasi publik. Memang yang terjadi Sirekap banyak masalah seperti apakah dari sistem pengisian yang belum dipahami atau alatnya yang belum memadai (bermasalah) seperti konversi gambar menjadi angka yang belum tepat," ujar Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))