Pekanbaru: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerima laporan terkait dugaan
pelanggaran kampanye Pemilu yang diduga melibatkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD)
Prabowo-Gibran dan calon legislatif (Caleg) untuk DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Nasir.
Pangkalan LPG di Riau diduga dipaksa dan diancam untuk mengampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dan caleg
DPR RI Muhammad Nasir dengan membuat video dan spanduk dukungan.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan laporan warga itu diterima pihaknya pada Kamis sore, 4 Januari kemarin. Hingga saat ini, Bawaslu Riau masih mempelajari dan menelusuri laporan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut.
"Laporan warga itu kami terima pada Kamis sore. Kami masih pelajari laporan itu dan bukti-buktinya," kata Alnofrizal Minggu, 7 Januari 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi laporan masyarakat itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. "Kami masih telusuri sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.
Terkait kian banyak dan terang-terangannya aksi pelanggaran Pemilu 2024 saat ini, Alnofrizal mengimbau khususnya bagi ASN serta TNI/Polri untuk menjaga netralitas.
"Kami mengimbau terutama bagi ASN dan TNI/Polri untuk supaya netral. Karena penting sekali (mereka) untuk menjaga netralitas," ungkapnya.
Diketahui dalam laporan warga berinisial SQ, disebutkan juga pemilik pangkalan LPG di Riau diwajibkan untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut. Laporan warga juga menyebutkan pemaksaan untuk melakukan kampanye disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG.
"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 2 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelas SQ.
Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.
"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. Jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," sebut pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.
Atas dugaan pemaksaan ini, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis (4 Januari).
"Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan itu dapat segera diproses karena ini sudah sangat meresahkan," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))