Jakarta: Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, Nuryamah, mengatakan tercatat 67
pelanggaran ditemukan dalam 11.000 lebih kampanye Pemilu 2024 di Jawa Barat. Dari jumlah itu, Bawaslu Jawa Barat baru menyelesaikan satu kasus.
"Dalam mekanismenya tidak terbukti, maka kita pun tidak bisa untuk melanjutkan kasus tersebut," ujar Nuryamah, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Senin, 22 Januari 2024.
Pelanggaran yang ditemukan terdiri atas 18 kasus politik uang, 16 kasus perusakan alat peraga kampanye, 8 kasus netralitas aparatur sipil negara (ASN), 8 kasus netralitas kepala desa, 4 kasus netralitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), 4 kasus netralitas penyelenggara, dan 3 kasus kampanye di tempat ibadah.
Selain itu, 2 kasus kampanye melibatkan anak, 2 kasus kampanye memakai fasilitas negara, 1 kasus netralitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan 1 kasus kampanye di fasilitas pendidikan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu, Lolly Suhenty, menyebutkan jumlah peningkatan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dari masyarakat. Hal tersebut menunjukkan edukasi dan keberanian masyarakat untuk melapor juga meningkat.
Saat ini, laporan pelanggaran yang masuk terkait dengan kode etik, administrasi, dan hukum lainnya. "Dalam konteks ini, tentu Bawaslu harus memandangnya dari kacamata positif ketika laporan itu banyak yang masuk," ujar Lolly.
(Theresia Vania Somawidjaja)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((UWA))