Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Bekasi menghentikan rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.
Ali mengatakan, penghentian tersebut dilakukan untuk penyelarasan data rekapitulasi data otentik dengan data yang masuk dalam
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tujuannya dihentikan sementara itu agar semakin efektif pelaksanaan di bawah, semakin sama dan pelayanan peserta pemilu sama semuanya," katanya di Bekasi, Senin, 19 Februari 2024.
Dia menerangkan, pihaknya telah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Bekasi untuk menggelar rapat rekapitulasi pada 17-18 Februari 2024.
Hasilnya, kata Ali, PPK yang ada di wilayahnya telah menggelar rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal tersebut
Saat ini pihaknya menghentikan proses rekapitulasi di tingkat PPK untuk melakukan evaluasi agar prosesnya dapat berjalan lebih optimal dan efektif. Selain itu, kata Ali, penghentian juga dilakukan karena KPU Kota Bekasi mendapatkan arahan dari KPU Republik Indonesia terkait dengan penyelarasan data dalam Sirekap.
"Karena data yang ada di Sirekap menjadi dasar, nanti kita melakukan penyandingan data yang ada di Sirekap dengan data otentik yang dipegang oleh peserta Pemilu. Dokumen itu merupakan hasil salinan dan dokumen hasil yang berbentuk Plano," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, proses rekapitulasi penghitungan surat suara di tingkat PPK akan kembali digelar pada 21 Februari 2024 mendatang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))