Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan presiden harus mengajukan cuti jika ingin berkampanye dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Adapun pengajuan cuti itu dilakukan langsung oleh pesiden sendiri.
"Dia (presiden) kan mengajukan cuti (jika berkampanye). (Mengajukan ke dirinya sendiri?) Iya. Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Ketentuan cuti bagi presiden jika terlibat dalam kegiatan
kampanye pemilu telah diatur lewat Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang presiden menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan, serta harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye. Selain presiden, ketentuan itu juga berlaku bagi para menteri maupun kepala daerah.
Menurut Hasyim, selama ini pihaknya selalu mendapatkan tembusan izin cuti dari para menteri maupun surat izin yang diterbitkan oleh presiden kepada para menterinya saat akan berkampanye.
Ia menjelaskan, menteri yang ingin kampanye harus menyampaikan surat izin kepada presiden. Berikutnya, presiden memberikan surat izin. "Dan setiap surat yang dibuat oleh para menteri yang akan kampanye dan juga surat izin yang diterbitkan presiden, itu KPU selalu mendapatkan tembusan," tandasnya.
Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther dari Kementrian Pertahanan kepada TNI AU di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))