Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak didesain untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2024. Sebab, masa kampanye
Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni hanya 75 hari.
"UU Nomor 7/2017 disiapkan untuk masa kampanye yang panjang, bukan masa kampanye yang 75 hari," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023.
Bagja sendiri sadar tidak dapat menyalahkan UU yang ada. Pihaknya memedomani beleid dalam UU Pemilu yang hanya membatasi politik uang pada saat kampanye saja sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 280.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu dapat membubarkan kegiatan politik uang, tapi kategorinya hanya pelanggaran administratif. Ia menilai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam mengawasi jalannya kampanye yang hanya 75 hari.
"Ini agak berbahaya karena dengan kampanye yang 75 hari maka masyarakat praktis mengambil uangnya. Itu tantangan kami ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait sistem pemilu legislatif proporsional daftar terbuka. Meski menolak, MK menilai sistem proporsional terbuka memiliki kelemahan, yakni membuka peluang terjadinya politik uang dan kandidat yang memiliki sumber daya dapat memanfaatkan pengaruhnya pada pemilih.
Menurut Mahkamah, sudah ada Bawaslu yang menjadi wasit untuk memberikan sanksi jika terjadi politik uang uang dalam sistem proporsional terbuka. Tapi, beban penanganan politik uang tidak hanya ditanggung oleh Bawaslu, tapi juga para pihak dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dan ketersediaan pelapor.
Bagja menjelaskan, selain Bawaslu, pihak lain yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu adalah polisi dan jaksa. Bawaslu sendiri bertindak sebagai titik pertama dalam menemukan dugaan dan laporan pelanggaran pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))