Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berkonsultasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK). Konsultasi bersifat teknis sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pemilihan presiden yang digugat pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kami ingin dalam rangka mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami. Kami nanti sebagai pihak terkait," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Kedatangan Arsul tak sendiri. Ia turut didampingi ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra; Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan; dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang juga adalah mantan Komisioner KPU, Juri Ardiantoro;
Dalam kesempatan itu, salah satu panitera MK, Muhidin, menjelaskan mengenai pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. MK mencatat permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden pada 11 Juni 2019.
(Baca juga:
Kubu Jokowi Optimistis Gugatan Prabowo-Sandiaga Ditolak)
Kemudian pada tanggal tersebut salinan perkara akan dikirimkan ke termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait. Saat itu juga TKN baru bisa mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan.
"Tapi begitu 11 Juni perkara tersebut teregistrasi, kami kirimkan ke Bapak (Yusril). Hari itu juga Bapak bisa mengajukan diri mengajukan jawaban dan keterangan," ujar Muhidin.
Muhidin menambahkan pihak terkait mengajukan sebagai permohonan maksimal satu hari setelah sidang pendahuluan pemeriksaan yang akan digelar 14 Juni 2019. MK juga akan menyampaikan undangan ke pihak-pihak untuk hadir dalam sidang tersebut.
"Para pihak yang hadir ada pemohon, termohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," ucap Muhidin.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan berkonsultasi terkait dengan surat kuasa dan penyerahan keterangan sebagai pihak terkait. Ia berharap konsultasi ini dapat mempermudah proses yang akan berlangsung di MK.
"Itu menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK dalam sengketa hasil pemilu yang insyaallah akan dimulai pada 14 Juni," ujar Yusril.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))