Jakarta: Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegur saksi pemohon Partai Gerindra di Papua Barat, Arny Ternatan S. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Gerindra di Papua Barat itu tak tahu nama saksi di tingkat kabupaten.
Arny cuma bisa tersenyum ketika ditanya nama dua saksi Gerindra di Kabupaten Tambrauw. Melihat itu, Arief lantas menjelaskan fungsi ketua pemenangan partai di provinsi.
"Masa dua tak hapal. Ketua tim pemenangan apalagi, tingkat provinsi wilayahnya. Yang lain-lain, lain kali tugas apa, ruang lingkup apa, harus bisa
cover. Jadi, sampai di MK bisa jelaskan dengan baik," kata Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
Arny bersaksi proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tak sesuai. Ia mengaku mendapat laporan para saksi PPS tak diberi C1 dan tak diundang rapat pleno. Arny selaku perwakilan dari Gerindra lantas menggugat suara yang hilang.
(Baca juga:
Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Karena Singgung SARA)
"Data itu didapat setelah pleno tingkat PPD selesai. Ada data tak resmi, bukan saksi yang dapat. Bahkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tambrauw sudah di-DKPP-kan (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akibat kecurangan," papar Arny.
Arief menilai bukti permohonan yang masuk dalam gugatan pileg berarti tak resmi. Arny membenarkan, lantaran para saksi tak mendapat C1 dan langsung mendapat hasil jumlah suara.
Namun, Ketua KPU Tambrauw, Abraham Yosias menampiknya. Abraham mengaku tak ada keberatan selama proses rekapitulasi pada 19-24 Mei 2019.
"Tidak ada persoalan, berarti tak ada laporan. Tidak ada protes," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))