Jakarta: Polemik tentang pernyataan
people power yang dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, terus bergulir. Pernyataan bernarasi negatif itu dinilai tak lepas dari konsekuensi hukum bagi pengucapnya.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah. Itu langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP," kata Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Senin, 29 April 2019.
Untuk itu, ia mengingatkan pihak yang melontarkan pernyataan itu agar berhati-hati. Sebab
people power yang dimaksud cenderung mengarah ke upaya delegitimasi penyelenggaraan pemilu.
Tak hanya pernyataan terbuka, seruan
people power di media sosial juga memiliki konsekuensi yang sama. Ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjerat pelaku.
"Akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," kata Indriyanto.
Baca juga:
MA: 'People Power' di Luar Koridor Hukum
Terlebih, seruan tersebut dilakukan melalui mekanisme nonregulasi yuridis, berisi ancaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. Dari sisi regulasi pemilu, hal tersebut disebut melabrak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Supaya hal ini tak semakin berlarut, Indriyanto menyarankan semua pihak yang berkepentingan untuk menahan diri. Sebab, keberatan atas proses dan hasil pemilu telah diatur untuk menempuh mekanisme tersendiri.
"Apa pun hasil resmi
real count KPU pada 22 Mei 2019 haruslah dimaknai secara bijak bagi semua pihak. Demi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," ujar Indriyanto.
Isu pengerahan massa atau
people power muncul usai sejumlah tokoh di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ramai-ramai mengklaim terjadinya kecurangan di Pemilu 2019.
Selain Amien Rais, politisi PAN Eggi Sudjana bahkan mengancam apabila KPU tidak netral dan melakukan kecurangan, maka dikhawatirkan ada
people power yang akan turun tangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))