Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menemukan sebanyak 410 ribu data warga anomali (tidak lazim) dari 3,6 juta warga Kabupaten Tangerang yang sudah terdata. Ratusan ribu data anomali tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk mengurus nomor induk kependudukan (NIK).
"Jadi dari total 3,6 juta penduduk Kabupaten Tangerang sesuai rilis Badan Pusat Statistik (BPS), ternyata baru sekitar 2,7 juta jiwa yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK)," ujar Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Sosial, Hery Heriyanto, Jumat, 22 Februari 2019.
Pihaknya terus mendata setiap warga warga yang tidak memiliki KTP atau KTP ganda karena sudah mendekati hari pencoblosan Pemilihan Umum 2019. Data anomali 410 ribu warga Tangerang ini sangat mengkhawatirkan.
"Belum tentu dari 410 ribu warga yang dinyatakan anomali tersebut belum melakukan perekaman. Karena ada juga data yang ganda akibat alamat yang berbeda atau karena perbedaan data lainnya," kata Hery.
Pemkab Tangerang akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir data anomali tersebut. Warga Kabupaten Tangerang diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya Pemilu Serentak pada 17 April 2019. Baik melalui daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun melalui penggunaan KTP elektronik sesuai ketentuan undang-undang.
"Saat ini kami tengah melakukan pendataan door-to-door melalui kecamatan masing-masing. Saya harap data warga anomali tersebut dapat segera terselesaikan," jelasnya.
Selain data anomali, juga terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang bukan warga Kabupaten Tangerang. Misalnya satu nama yang tercatat di Kependudukan Kabupaten Tangerang, sementara orang itu tinggal di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan atau daerah lainnya.
"Ke depan ini juga akan ditertibkan secara administrasi. Sehingga data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang akan benar-benar valid," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))