Jakarta: Pryta Arinda, seorang nasabah menggugat PT CIMB Niaga Tbk atau Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank tersebut diduga lalai menangani data nasabah.
"Diduga terdapat kesalahan submit dan/atau input data kependudukan milik klien kami yang tertukar dengan pihak lain diduga dilakukan oleh Pihak PT CIMB Niaga," kata Kuasa Hukum Pryta, Ronny Bara Pratama, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Ronny mengaku dugaan itu diketahui setelah melakukan investigasi pemeriksaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CIMB Niaga disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar prinsip kehati-hatian bank.
Ronny menegaskan kliennya merasa dirugikan atas kelalaian Bank CIMB Niaga. Sebab, data kliennya digunakan pihak lain.
Menurut dia, terdapat penggunaan data kliennya di CIMB Niaga Syariah. Padahal, kliennya tidak pernah meminta input data di bank tersebut.
Ronny mengatakan pihak Bank CIMB Niaga lalai melakukan pengawasan terhadap data nasabah yang bersifat pribadi. Bank CIMB Niaga juga disebut tidak bertanggung jawab atas kelalaian itu.
"Mereka tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Jadi mau enggak mau kita gugat," ucap dia.
Ronny menjelaskan permasalahan itu bermula pada awal 2021. Kliennya tiba-tiba masuk dalam daftar hitam dengan status KOL 5 berdasarkan informasi yang diterima dari OJK dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jakarta: Pryta Arinda, seorang nasabah menggugat PT
CIMB Niaga Tbk atau Bank CIMB Niaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank tersebut diduga lalai menangani data nasabah.
"Diduga terdapat kesalahan
submit dan/atau
input data kependudukan milik klien kami yang tertukar dengan pihak lain diduga dilakukan oleh Pihak PT CIMB Niaga," kata Kuasa Hukum Pryta, Ronny Bara Pratama, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Ronny mengaku dugaan itu diketahui setelah melakukan investigasi pemeriksaan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CIMB Niaga disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar prinsip kehati-hatian bank.
Ronny menegaskan kliennya merasa dirugikan atas kelalaian Bank CIMB Niaga. Sebab, data kliennya digunakan pihak lain.
Menurut dia, terdapat penggunaan data kliennya di CIMB Niaga Syariah. Padahal, kliennya tidak pernah meminta input data di bank tersebut.
Ronny mengatakan pihak Bank CIMB Niaga lalai melakukan pengawasan terhadap data nasabah yang bersifat pribadi. Bank CIMB Niaga juga disebut tidak bertanggung jawab atas kelalaian itu.
"Mereka tidak ada iktikad baik untuk berkomunikasi dan mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi. Jadi mau enggak mau kita gugat," ucap dia.
Ronny menjelaskan permasalahan itu bermula pada awal 2021. Kliennya tiba-tiba masuk dalam daftar hitam dengan status KOL 5 berdasarkan informasi yang diterima dari OJK dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)